Pendahuluan Ilmu Warits 0

gilang samudra el-Muhith | 15.02 |

Prakata
Segala puji bagi Allah SWT,,,dengan izin-Nya artikel baru mengenai ilmu warits dapat dipostingkan. Hal yang mendorong saya untuk menerbitkan tema ini adalah, pertama, Sabda Rasulullah SAW yang memerintahkan kita untuk mempelajari ilmu ini sehingga keilshlahan senantiasa terjaga dalam urusan ini, "Pelajarilah al-Qur'an dan ajarkanlah kepada orang lain, serta pelajarilah faroid (ilmu warits) dan ajarkanlah kepada orang lain. Sesungguhnya aku seorang yang bakal meninggal, dan ilmu ini pun bakal sirna hingga akan terjadi dua orang yang akan berselisih dalam hal pembagian, namun keduanya tidak mendapati orang yang dapat menyelesaikan permasalahan ini (HR. Daruquthni). kedua, ilmu ini terlihat semakin jarang dipergunakan dalam menyelesaikan persoalan berkaitan dengan harta peninggalan orang yang telah wafat. padahal Islam telah mengaturnya secara detail akan persoalan ini, bahkan Al-Qur'an dengan gamblang menjelaskan sebab apa ahli warits (orang yang berhak menerima harta peninggalan mayit) mendapat bagian tertentu, bisa dilihat pada QS.An-Nisa :11-12.
ini menguatkan kita akan betapa urgennya ilmu ini untuk dipelajari. Semoga kita tidak termasuk golongan yang menerima sebagian ayat dan menolak sebagian yang lain. Amin ya Rabbal'alamin.
Selamat membaca...tidak lupa juga koreksinya sangat ditunggu. :)

A. Emas, Ketakwaan, dan warits
Salah satu kecenderungan manusia secara fithrahnya adalah keinginan untuk menguasai harta secara mutlak. Emas dan perak sebagai simbol kekayaan dalam al-Qur'an dijadikan perhiasan dunia yang senantiasa dicintai oleh manusia. Begitu pula saat salah seorang diantara keluarganya wafat dan meninggalkan harta kekayaan, dalam pembagiannya terkadang menjadi perselisihan yang berujung perpecahan. Na'uzubillah. Akan tetapi firman Allah mengenai simbol kekayaan tersebut (QS. ALi Imron:14) bagi orang yang bertakwa tidak menjadi segalanya, Allah telah meneguhkan dan memahamkan fungsinya untuk kehidupan ini, disebabkan ketakwaan yang ada dalam hati-hati mereka, mereka itu adalah :
1. orang yang senantiasa berdo'a :"Robbanaa innanaa aamanna fagfigralanaa dzunuubanaa wa qinaa 'adzabannaar" (Ya Allah sesungguhnya kami benar-benar beriman maka ampunilah dosa-dosa kami dan lindungilah kami dari azab neraka).
2. Orang yang sabar,
3. Orang yang taat,
4. Orang yang menginfakkan hartanya, dan
5. Orang yang senantiasa memohon ampunan sebelum waktu fajar.
Allah telah menyeru mereka kepada sesuatu keabadian surga sebagai balasan menjadikan perhiasan dunia semu yang tidak akan mampu membandinginya walau sebesar biji dzarroh, sebagai sarana untuk mendapatkan keabadian hakiki tersebut.
Oleh sebab itu, hal yang sama pula bahwa landasan utama dalam melakukan pembagian harta peniggalan adalah ketakwaan, sehingga melahirkan kerelaan untuk diatur oleh hukum Allah Yang Maha Adil.

Maha Adil Allah,
Terkadang tidak terjangkau oleh pikiran,
padahal telah dahulu terasa kebaikannya,
bukan karena NAMPAK berbeda,
disebut tidak adil,
bukankah emas dan batu,
membutuhkan jumlah yang berbeda untuk mendapatkan nilai yang sama?,
Membaca Maha Adil Allah,
terkadang, Membutuhkan ILMU yang hanif
dengannya cahaya-Nya tersibak,
Membutuhkan MATA HATI yang tajam
menangkap kehendak yang tidak bisa oleh mata dzahir,
Membutuhkan KETAKWAAN
Hidayah-Nya memahamkan kita akan keadilan-Nya .

B. Pengertian Warits
Menurut Imam Muhammad Ali Ash-Shobuni yang menukil pendapat para ulama, warits adalah berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli waritsnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta(uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
Jadi ilmu warits adalah ilmu yang membahas pembagian harta peninggalan(tirkah) orang yang meninggal.
Ilmu warits disebut juga ilmu faroidl.

C. Luang Lingkup Ilmu Warits
Contoh kasus 1:
Seorang Ayah telah meninggal dunia, ia meninggalkan seorang istri, dua orang anak laki, empat orang anak perempuan, dua cucu laki-laki, seorang kakek, dua orang saudara laki-laki. Dengan akumulasi harta yang ditinggal sebesar 1 milyar.sebelum meninggal sempat berwasiat dari sepertiga hartanya ia ingin wakafkan ke sebuah mesjid di daerahnya.

Contoh kasus 2:
Seorang suami berdomisili bersama keluarganya di kota Jogja, sudah beberapa bulan ayah bagi anak-anaknya tersebut tidak ditemukan keberadaanya disebabkan waktu terjadi
tsunami di Aceh, ia sedang dinas di kota serambi mekkah tersebut dan sudah lama tidak didapatkan kabar akan keberadaannya.

Dua buah gambaran contoh diatas tentunya menyisakan masalah yang mesti diselesaikan, yakni bagaimana pada kasus pertama apa yang ditinggalkan oleh ayah tersebut dapat dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pada kasus kedua, bagaimana keadaan suami yang hilang tersebut bisa diketahui keberadaannya, tapi bagaimana jika Allah SWT berkehendak lain tidak ditemukan keberadaanya, entah itu masih hidup atau telah meninggal!.

Dari sini kita dapat memahami bahwa luang lingkup ilmu warits adalah bagaimana menyelesaikan harta peninggalan yang mati dan menentukan kasus-kasus yang berkaitan dengan orang yang berhak mewaritsi dan diwaritsi. Contoh: kasus orang yang hilang, keluarga yang serentak meninggal karena terbakar rumahnya.dll.
/el-muhith/

0 Responses So Far:

 
gilang samudra Copyright © 2010 Prozine Theme is Designed by Lasantha Home | RSS Feed | Comment RSS