Landasan Ilmu Waris 0

gilang samudra el-Muhith | 18.10 |


Ilmu waris memiliki kejelasan dalam menentukan hukum-hukumnya baik dalam Al-Qur'an maupun al-Hadits. Rincian yang Allah fimankan dalam kalam-Nya yang mulia menunjukan akan keistimewaan ilmu ini. Allah menentukan langsung bagian-bagian yang akan diperole h ahli waris dan apa penyebabnya sehingga ia memperolah bagian dari harta pusaka atau terhalangnya ia mendapat bagian tertentu.
Landasan ilmu warits sebenarnya terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ketiga ayat ini merupakan sumber utama dalam ilmu warits, bahkan buku-buku yang berbicara tentang ilmu ini merupakan penjelasan dan pengembangan yang merujuk kepada ketiga ayat diatas.
Landasan Ilmu Waris :
A. Al-Qur'an
1. QS. An-Nisa : 11
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: Bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi-dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

2. QS. An-Nisa : 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

3. Qs. An-Nisa : 176
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah*. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

B. beberapa hadits yang berkaitan dengan ilmu waris
1. HR. Ibnu Majah dan ad-Daruquthni
"Belajarlah faroidl (waris) dan ajarkanlah kepada manusia, karena ia adalah setengah ilmu (maksudnya, setengah dari urusan pusaka), dan ia itu akan dilupakan, ia lah yang pertama akan tercabut dari umatku."

2. HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah
"Ilmu itu ada tiga dan selain itu semuanya adalah cabang. Yaitu : 1) Ayat muhkamah (tegas), 2) Sunnah yang shohih, dan 3) pembagian pusaka yang adil."

3. HR. al-Jama'ah kecuali Muslim dan at-Tirmidzi dari sahabat Abdullah bin Mas'ud
"Rasulullah SAW pernah menentukan untuk seorang anak perempuan setengah (dari harta peningalan), dan untuk seorang cucu perempuan seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, sedangkan sesisanya untuk saudara perempuan."

4. HR. al-Bukhori
"Orang islam tidak mewaritsi orang kafir dan tidak pula orang kafir mewaritsi orang muslim."
/el-muhith/

0 Responses So Far:

 
gilang samudra Copyright © 2010 Prozine Theme is Designed by Lasantha Home | RSS Feed | Comment RSS